MAMUJU – PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang dirancang bergerak di bidang aneka usaha, hingga saat ini belum dapat menjalankan kegiatan bisnis dan membangun kerja sama investasi secara optimal.
Padahal, sebagai perusahaan daerah dengan ruang usaha yang luas, Perseroda memiliki potensi menjadi salah satu instrumen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mengelola potensi ekonomi daerah, membuka jaringan investasi, membangun kemitraan dengan swasta maupun BUMN, serta menciptakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru.
Namun sejumlah persoalan administratif dan tata kelola perusahaan masih menjadi hambatan. Salah satu persoalan yang dihadapi manajemen saat ini adalah belum terlaksananya serah terima secara lengkap data dan laporan keuangan dari kepengurusan Direksi sebelumnya.
Dokumen tersebut penting karena menjadi bagian dari dasar untuk mengetahui posisi keuangan, aset, kewajiban serta kondisi perusahaan sebelum manajemen baru mengambil berbagai keputusan bisnis yang memiliki konsekuensi hukum dan finansial.
Selain itu, Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang menjadi landasan kegiatan perusahaan juga belum mendapatkan pengesahan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Padahal, Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 menempatkan Rencana Bisnis sebagai dokumen penting untuk menentukan strategi perusahaan sekaligus menggambarkan bisnis BUMD kepada para pemangku kepentingan, termasuk untuk menarik investor dan kreditur.
Dalam ketentuan tersebut, RKA BUMD disusun Direksi bersama jajaran perusahaan, disetujui bersama Dewan Pengawas atau Komisaris, kemudian disahkan oleh KPM atau RUPS.
Masa Jabatan Komisaris Berakhir
Persoalan lainnya adalah berakhirnya masa tugas Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Sulawesi Barat Malaqbi pada 16 Agustus 2026.
Hingga saat ini, posisi Dewan Komisaris tersebut belum mendapatkan pengganti. Di sisi lain, penyelesaian pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Dewan Komisaris periode sebelumnya juga menjadi bagian penting yang perlu dituntaskan melalui mekanisme perusahaan.
Kondisi ini menjadi krusial karena Dewan Komisaris memiliki fungsi strategis dalam pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi, termasuk dalam proses penelaahan dan persetujuan Rencana Bisnis serta RKAP sebelum selanjutnya dibawa untuk mendapatkan pengesahan melalui mekanisme RUPS.
Akibatnya, ruang gerak Perseroda dalam merealisasikan sejumlah peluang usaha dan kerja sama dengan investor menjadi terbatas.
Padahal, keberadaan BUMD semestinya tidak berhenti pada pembentukan badan usaha dan pengangkatan Direksi.
Perusahaan daerah juga harus diberikan ruang yang memadai untuk menjalankan usaha, mengembangkan aset, menangkap peluang pasar, membentuk anak perusahaan maupun kerja sama strategis, serta mengelola potensi ekonomi daerah secara profesional sehingga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
BUMD Harus Menjadi Mesin Ekonomi Daerah
Dalam konsep pengelolaan BUMD modern, sedikitnya terdapat tiga fungsi strategis yang harus diperkuat.
Pertama, inovasi usaha.
BUMD tidak semestinya terus bergantung pada penyertaan modal pemerintah daerah. Perusahaan harus mampu membaca peluang pasar, menciptakan sumber pendapatan baru dan mengembangkan sektor usaha yang memiliki prospek komersial.
Bagi PT Sulawesi Barat Malaqbi yang bergerak di bidang aneka usaha, ruang tersebut seharusnya dapat dikembangkan pada sektor-sektor potensial Sulawesi Barat melalui model usaha yang feasible dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Kedua, kerja sama strategis.
Keterbatasan modal BUMD dapat dijembatani melalui kerja sama dengan investor, perusahaan swasta, BUMN maupun lembaga pembiayaan.
Model kerja sama bisnis memungkinkan BUMD memanfaatkan modal, teknologi, pengalaman dan jaringan pasar mitra tanpa seluruh pembiayaan harus dibebankan kepada APBD.
Ketiga, pengelolaan potensi lokal.
Komoditas unggulan, sumber daya alam, perdagangan, logistik, pariwisata, properti, pangan maupun potensi strategis lainnya harus dikembangkan menjadi kegiatan ekonomi yang mempunyai nilai tambah.
Dengan demikian, BUMD tidak hanya berfungsi sebagai perusahaan, tetapi juga menjadi economic development agent bagi pemerintah daerah.
Jangan Terjebak Intervensi Politik dan Birokrasi
Pengalaman berbagai BUMD di Indonesia memperlihatkan bahwa terdapat dua persoalan yang sering membuat perusahaan daerah sulit berkembang, yakni intervensi non-bisnis yang terlalu besar dan proses birokrasi yang lambat.
BUMD merupakan perusahaan yang modalnya dimiliki pemerintah daerah, tetapi pengelolaannya tetap harus menggunakan prinsip korporasi.
Karena itu, penempatan Direksi dan Komisaris idealnya didasarkan pada kompetensi, integritas, profesionalisme serta kemampuan membaca peluang bisnis.
Ketika keputusan perusahaan terlalu banyak dipengaruhi kepentingan di luar pertimbangan bisnis, BUMD berisiko kehilangan kecepatan dalam mengambil peluang investasi.
Hal yang sama terjadi ketika prosedur administrasi perusahaan berjalan terlalu lambat. Investor mempunyai pilihan untuk menempatkan modalnya di berbagai daerah. Ketidakpastian pengambilan keputusan dapat membuat peluang investasi berpindah ke daerah lain.
Banyak BUMD Membuktikan Bisa Menghasilkan PAD Besar
Sejumlah daerah di Indonesia telah membuktikan bahwa BUMD yang dikelola secara profesional mampu menghasilkan dividen besar bagi pemerintah daerah.
PT Bumi Siak Pusako, BUMD sektor minyak dan gas milik daerah di Riau, misalnya, pada 2026 memproyeksikan dividen sekitar USD6 juta atau lebih dari Rp100 miliar setelah melakukan perbaikan kinerja perusahaan.
PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, BUMD DKI Jakarta yang mengelola sektor pariwisata dan properti, pada 2025 tercatat membukukan laba tahun berjalan sekitar Rp179,96 miliar. Bagian dividen Pemprov DKI Jakarta tercatat sekitar Rp27,65 miliar.
BUMD lain, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri, juga menunjukkan bagaimana optimalisasi potensi daerah dapat menghasilkan pendapatan. Perusahaan tersebut mencatat dividen kepada Pemerintah Kota Cilegon sebesar Rp16 miliar untuk kinerja 2024, dan menganggarkan sekitar Rp20 miliar dari tahun buku 2025 untuk dibayarkan pada 2026.
Sementara PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) menunjukkan bahwa BUMD juga dapat memainkan dua fungsi sekaligus: menjalankan bisnis dan menjadi instrumen ketahanan pangan. Perusahaan tersebut bergerak pada distribusi, perdagangan, pergudangan dan pengangkutan pangan, dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagai bagian dari strategi pengelolaannya.
Contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa BUMD dapat menjadi sumber PAD apabila diberikan tata kelola yang jelas, target bisnis yang terukur dan ruang bagi manajemen profesional untuk menjalankan perusahaan.
Tiga Pilar BUMD Profesional
Keberhasilan BUMD pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh besarnya penyertaan modal pemerintah daerah.
Setidaknya terdapat tiga pilar yang menentukan keberhasilannya.
1. Good Corporate Governance
Direksi dan Komisaris harus dipilih berdasarkan kompetensi dan profesionalitas. Pembagian kewenangan antara pemegang saham, Komisaris dan Direksi juga harus berjalan jelas.
Transparansi laporan keuangan, audit, manajemen risiko serta pertanggungjawaban perusahaan menjadi fondasi kepercayaan bagi investor dan lembaga pembiayaan.
2. Transformasi dan Efisiensi Bisnis
BUMD perlu memanfaatkan teknologi dan sistem manajemen modern agar proses pengambilan keputusan, pelayanan, keuangan dan operasional dapat dilakukan secara cepat serta terukur.
3. Kemandirian Finansial
BUMD yang sehat tidak selamanya bergantung pada APBD.
Modal pemerintah seharusnya menjadi katalis untuk menciptakan bisnis produktif yang kemudian mampu menghasilkan pendapatan sendiri, mendapatkan pembiayaan perbankan, menggandeng investor ataupun menggunakan berbagai instrumen pendanaan yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan.
Sulawesi Barat Memiliki Kesempatan yang Sama
Sulawesi Barat memiliki sumber daya dan potensi ekonomi yang besar. Karena itu, PT Sulawesi Barat Malaqbi seharusnya dapat diarahkan menjadi holding atau perusahaan induk aneka usaha daerah yang profesional, yang mampu mempertemukan aset dan potensi daerah dengan modal, teknologi serta jaringan pasar investor.
Namun sebelum langkah tersebut berjalan optimal, persoalan fundamental perusahaan harus terlebih dahulu diselesaikan.
Serah terima dokumen dan laporan keuangan periode sebelumnya perlu dituntaskan. Pertanggungjawaban organ perusahaan perlu diselesaikan. Kekosongan Dewan Komisaris perlu segera mendapatkan kepastian. Selanjutnya, Rencana Bisnis dan RKAP harus melalui proses persetujuan dan pengesahan sesuai ketentuan sehingga Direksi memiliki landasan yang jelas untuk menjalankan perusahaan.
Persoalannya saat ini bukan semata-mata apakah Sulawesi Barat memiliki potensi bisnis, tetapi seberapa cepat tata kelola Perseroda dapat dituntaskan sehingga potensi tersebut bisa benar-benar dikonversi menjadi aktivitas usaha.
Ketika BUMD hanya ada secara kelembagaan tetapi tidak mempunyai ruang untuk berbisnis, maka perusahaan akan menjadi beban administratif.
Sebaliknya, apabila dikelola secara profesional dan diberikan ruang bergerak yang sehat, PT Sulawesi Barat Malaqbi berpotensi menjadi salah satu instrumen strategis untuk membawa investasi masuk ke Sulawesi Barat, membuka lapangan kerja serta menghasilkan dividen dan PAD bagi daerah.


